Divisi Audit Mutu Internal: Clarashinta Canggih, S.E., CIFP.

TUGAS DAN FUNGSI:

1.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan monevin (monitoring dan evaluasi internal) mutu   akademik fakultas dan jurusan/prodi

2.   Mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan monevin kepada pimpinan dan para asesor/auditor/auditee

3.   Memberi pengarahan kepada asesor/auditor tentang monevin

4.   Membuat laporan pelaksanaan kegiatan monevin

5.   Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) di fakultas dan jurusan/prodi bersama-sama PPM

6.   Membuat laporan hasil kegiatan AMI dan menindaklanjuti kepada pimpinan terkait